MICHAEL EDY HARIANTO,S.H



BIODATA

Nama : MICHAEL EDY HARIANTO,SH

Tempat Tanggal Lahir : Banyuwangi, 12 Maret 1970

Alamat : desa rogojampi kecamatan Rogojampi

Partai Politik : Partai DEMOKRAT

Daerah Pemilihan : Banyuwangi II dengan perolehan suwara 6.927

Riwayat Pendidikan : -         SDN Badean

-         SMP Katolik Bhakti Rogojampi

-         SMA Materdei Probolinggo

-         Universitas Kristen Petra Jesus Jurusan Mesin

-         Universitas Kartini Jesus Jurusan Hukum

Riwayat Organisasi : -         Ketua DPC Partai Demokrat

-         Ketua KTNA Mantan Ketua PSSI

-         Ketua KONI Banyuwangi


INGIN JADI ANGGOTA DPRD YANG SEBENARNYA


Kewenangan yang dimiliki anggota DPRD Banyuwangi, cukup besar. Artinya, para wakil rakyat memiliki kewenangan lebih dari cukup untuk berbuat dan memperjuangkan kepentingan rakyat.

Dalam menjalankan tugas sebagai representasi rakyat sebagai mana diatur dalam Undang – Undang memberikan tiga fungsi utama kepada anggota DPRD. Yakni , Fungsi Legislasi, Anggaran dan Pengawasan. Tiga fungsi ini kalau dijalankan secara benar , Dampaknya akan dirasakan rakyat sangat Dahsyat.

Fungsi legislasi, Anggota DPRD harus berani merancang secara cerdas kebutuhan legislasi daerah untuk rakyat. Jangan sekali – sekali menyusun Peraturan Daerah (PERDA), hanya dilakukan berdasarkan pesan politik belaka.

Anggota DPRD harus berani menolak setiap usulan pembahasan yang disampaian eksekutif, jika tidak ada manfaat untuk rakyat. Jangan sekali – kali anggota DPRD, hanya menjadi setempel kepentingan eksekutif dan anggota DPRD. Rakyat sebagai pemberi mandat kepada anggota DPRD terpilih, harus menjadi orang pertama yang merasakan dampak dan manfaat dari pengesahan sebuah perda yang disahkan dewan.

Anggota DPRD jangan sekali – kali membahas dan mengesahkan sebuah perda yang merugikan rakyat dengan dalih apapun juga. Kebijakan daerah yang dituangkan dalam bentuk perda , harus menguntungkan dan jangan sampai merugikan kepentingan masyarakat umum.

Fungsi Anggaran, anggota DPRD memiliki tugas dan wewenang untuk menyusun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD), bersama bupati sebagai kepala daerah dan (Eksekutif). Dalam menjalankan fungsi tersebut wakil rakyat harus cermat memperhatikan penyusunan anggaran yang menjadi kebutuhan rakyat.

Anggaran yang disusun dalam APBD, harus benar – benar menjadi solusi atas persoalan masyarakat. Karena itu , setiap rancangan anggaran yang disodorkan eksekutif harus dicermati secara cerdas agar APBD mencermikan kebutuhan rakyatdan dikehendaki Masyarakat. Pejabat dan anggota DPRD, tidak boleh membajak kepentingan rakyat demi meloloskan kepentingan pribadi dan segelintir orang – orang tertentu.

Sedangkan fungsi ketiga, anggota DPRD benar – benar menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalanya pembangunan Daerah. Dalam menjalankan fungsi ini, wakil rakyat harus berdiri tegak membawa bendera rakyat. Jikamenemukan program yang bertolak belakang dengan keinginan rakyat, maka anggota DPRD harus tegas dan disiplin melaksanakan pengawasan.

Jangan sampai fungsi pengawasan ini, dijadikan alat untuk mendapatkan kepentingan pribadi bagi anggota DPRD. Selain itu, anggota DPRD wajib tegak lurus melaksanakan fungsi pengawasan, pisau pengawasan harus selalu tajam jika menemukan penyimpangan yang merugikan rakyat. Kita harus berusaha menjadi anggota DPRD yang sebenarnya sesuai Undang – Undang dan supah jabatan. 



 

 



DPRD Banyuwangi
  • Senin - Kamis 08:00 – 16:00 WIB
  • Jumat 07:30 – 16:00 WIB

  • Jl.adi sucipto no1 Banyuwangi
  • set-dprd@banyuwangikab.go.id
  • dprdbanyuwangi01@gmail.com
  • (0333) 424845
  • (0333) 415776

Tutorial SIPRADA
Unduh Tutorial
Info Pengaduan
  • +62 852-3174-4924
  • siprada.dprdbanyuwangi@gmail.com
Tanggapan Anda
Sungguh kami bahagia bila Anda dapat meluangkan waktu untuk memberikan tanggapan tentang aplikasi Aspirasi kami

Suka Tidak Suka