tanggapan terhadap Raperda inisiatif tentang BUMD menyampaikan, bahwa pada dasarnya eksekutif memiliki kesepahaman dan pendapat dengan substansi yang diatur dalam Raperda tersebut karena sudah sesuai dengan konstruksi hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Usaha Milik Daerah.“Pada dasarnya eksekutif memiliki kesepahaman dan pendapat dengan substansi yang diatur dalam Raperda BUMD ,” ucap Sugirah dihadapan rapat paripurna.Selanjutnya berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD disebutkan bahwa “pendirian BUMD bertujuan, salah satunya memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.“ Guna hukum serta optimalisasi penyelenggaraan BUMD maka diperlukan suatu produk hukum daerah berupa Perda yang komprehensif dan dapat memayungi penyelenggaraan BUMD di Kabupaten Banyuwangi,” ucapnya.Dengan adanya Peraturan daerah tersebut, diharapkan BUMD di Kabupaten Banyuwangi ke depan akan dapat bekerja secara berdayaguna dan berhasil dalam mencapai tujuan serta dapat bekerja dalam jangka pendek, menengah dan jangka Panjang.Selain itu ke depan BUMD di Kabupaten Banyuwangi diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan daerah, meningkatkan daya saing, menarik investasi, memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat.“Terkait dengan hal-hal yang bersifat lebih teknis dan redaksional dari substansi raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut pada rapat pansus DPRD,” ucap Wabup Sugirah.Usai menyampaikan respons eksekutif terhadap raperda inisiatif dewan tentang BUMD, Rapat paripurna dinyatakan selesai dan ditutup.