yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat.Wakil Ketua DPRD, Ruliyono,SH mengatakan bahwa pihaknya telah berkirim surat kepada Bupati Banyuwangi untuk segera dokumen tersebut sebagai bahan pembahasan Perubahan APBD Tahun 2021. Sebab DPRD hanya memiliki waktu hingga akhir bulan September untuk melakukan pembahasan hingga pengesahan.“ Lembaga sudah berkirim surat kepada Bupati Banyuwangi agar segera menyerahkan draf KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2021, namun hingga saat ini dewan belum menerima dokumen itu , “ ucap Ruliyono saat dikonfirmasi, Minggu (22/08/2021).Dijelaskan oleh Ruliyono, berdasarkan Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, diamanatkan bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama.“ Dan rancangan KUA-PPAS perubahan disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran 2021 ini, tetapi dokumen itu belum disampaikan ke kita , “ jelasnya.Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi ini berharap kepada Bupati Banyuwangi untuk segera menyerahkan dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2021 dan KUA PPAS APBD tahun 2022 pada pecan ini untuk segera dibahas.“ KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun 2021 harus segera diajukan untuk percepatan kinerja pembangunan , “ pungkasnya.