Banyuwangi-Bupati Banyuwangi melalui Wakil Bupati,H.Sugirah menyampaikan tanggapannya terhadap Pandangan Umum (PU) fraksi-fraksi DPRD atas diajukannya Raperda Perubahan Kedua Perda No.6 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Pihak Ketiga.
Tanggapan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna dewan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD,Ruliyono didampingi H.M.Ali Mahrus dan Michael Edy Hariyanto diikuti anggota DPRd lintas fraksi, Sabtu 11 Desember 2021.
Mengawali tanggapannya,Wabup Sugirah menyampaikan, terkait masukan fraksi PDI-Perjuangan agar rencana pemasangan 3.000 sambungan rumah betul-betul diprioritaskan untuk warga yang membutuhkan dan wong cilik yang selama ini membutuhkan layanan PUDAM eksekutif sependapat dan menyampaikan terima kasih.
“ Ekesekutif PUDAM sebagai BUMD penyelenggara sistem penyediaan air minum agar meningkatkan tata kelola efesiensi operasi, keuangan dan kualitas layanan guna tercapainya sasaran penilaian yang nantinya akan berdampak terhadap meningkatnya PAD, “ ucap H.Sugirah dihadapan rapat paripurna.
Terhadap pertanyan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa PKB) tentang penggunaan alokasi dana hibah sebesar 9 milyar rupiah untuk 3.000 sambungan rumah,
Wabup Sugirah menjelaskan bahwa pada pasang baru reguler calon pelanggan hanya dibebankan untuk jaringan pipa dari jaringan tersier ke sambungan rumah saja.
Untuk jaringan tersier dibebankan pada perusahaan. Sedangkan dalam pelaksanaan hibah ini pembiayaan jaringan tersier dan sambungan rumah dibebankan pada program.
Terkait dengan penyertaan modal daerah kepada PUDAM dengan jumlah total sebesar RP. 200 milyar, hal itu merupakan proyeksi penyediaan anggaran untuk jangka panjang yang pengalokasian dan realisasinya menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta keikutsertaan dalam program-program hibah selanjutnya.
Penjelasan Eksekutif terhadap PU fraksi Demokrat disampaikan,terhadap usulan fraksi Demokrat untuk menambah konsideran menimbang dengan latar belakang alasan perubahan komposisi nilai penyertaan modal PT. Merdeka Coopper Gold tbk, eksekutif sependapat dan menyampaikan terima kasih.
Terhadap pendapat fraksi Demokrat mengenai jenis dan/atau judul Raperda yang tepat untuk mengakomodir perubahan komposisi penyertaan modal pemerintah daerah kepada pihak ketiga, dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas-asas pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, salah satunya ialah asas kesesuaian antara jenis, hierarki dan materi muatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, dimana dalam penjelasannya disebutkan bahwa,
“yang dimaksud dengan “asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan” adalah bahwa dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus benar-bena memperhatikan materi muatan yang tepat sesuai dengan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan”. Ucap Wabup Sugirah
Berdasarkan hal tersebut, eksekutif berpendapat bahwa perubahan penyertaan modal daerah hendaknya diatur/diakomodir dalam perda penyertaan modal.
sedangkan mengingat materi muatan Peraturan Perundang-undangan tidak boleh bertentangan satu dengan lainnya maka perubahan komposisi penyertaan modal tersebut juga diakomodir didalam Perda APBD.
Setelah Wakil Bupati Banyuwangi menyampaikan seluruh penjelasan atas Pandangn Umum fraksi-fraksi, selanjutnya rapat paripurna DPRd dinyatakan selesai dan ditutup.