Banyuwangi-Ketua FPKB DPRD, H.Khusnan Abadi menyampaikan, surat permohonan diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) itu, untuk dasar penganggaran tambahan BOS dalam bentuk BOSDA. Hal ini perlu dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan Pendidikan gratis dan murah sekaligus meningkatkan mutu Pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat Kabupaten Banyuwangi.
“ Dalam rekam di lapangan, kami masih mendengar keluhan masyarakat atas kasuistis yang berkaitan dengan keresahan terkait dengan biaya pendidikan, terutama masih ada masalah pungutan dengan modus pinjaman yang telah mendapat Rekomendasi komite, “ ucap Khusnan Abadi kepada Media, Jum'at (13/01 /2023).
Menurut Sekretaris Komisi IV DPRD Banyuwangi ini, urusan Pendidikan merupakan ususan wajib pemerintah dalam rangka menyiapkan pembangkit generasi penerus estafet NKRI. Dan bentuk keseriusan pemerintah dan DPR dalam bidang pendidikan tertuang dalam Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 Amandemen ke 4 dan UU Sisdiknas mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
“Belum semua daerah menjalankan amanat tersebut dengan baik, terbukti APBD nya secara formal angkanya masih untuk kebutuhan gaji pegawai/guru. Sementara yang menyangkut urusan Pendidikan sedikit terabaikan, “ ucap Khusnan.
Jika surat permohonan FPKB mendapat tanggapan baik dari Bupati Banyuwangi dan menetapkan kebijakan BOSDA maka tujuan Pendidikan gratis dan murah dapat terwujud, beban masyarakat maupun peserta didik berkurang dengan hadirnya pemerintah. Selain itu pemerataan kesempatan belajar bagi anak usia sekolah yang berusia 7 hingga 15 tahun berkesempatan belajar secara gratis.
“Pendidik dan peserta didik konsentrasinya sudah pada proses layanan pendidikan secara maksimal dan berkuwalitas Tidak ada lagi pungutan yang dilakukan sekolah, dengan dalih rekomendasi komite sekolah, dan konsentrasi pada mandat sebagai wakil dari orang tua murid di sekolah,” pungkas Khusnan Abadi.